Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan fungsi dinas adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, dijelaskan bahwa tugas Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu membantu Bupati  melaksanakan urusan  pemerintahan  yang  menjadin  kewenangan  Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten yang berkaitan dengan pemuda dan keolahragaan.   Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya 
asset