Sedang memuat ...
Tugas dan fungsi dinas adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 235 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Garut, dijelaskan bahwa tugas Dinas Pemuda dan Olahraga yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadin kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten yang berkaitan dengan pemuda dan keolahragaan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi: